NarasiLia.com

Berbagi pengalaman tentang keluarga, gaya hidup, kesehatan, hewan peliharaan, naik kereta, dan kegiatan anak.

29.1.19

Mengenal Wakaf Asuransi Syariah, Investasi Dunia Akhirat Yang Paling Kekal dan Istimewa

Mengenal Wakaf, Investasi Dunia Akhirat Yang Paling Kekal dan Istimewa
Source by: Pixabay

Assalamualaikum..

Hmm, sejujurnya rada berat ngomongin urusan hukum ekonomi syariah, karena di sini aku cuma bisa merangkum apa yang didengar dari pakarnya ya. *Sungkem dulu, meskipun tulisan sederhana semoga tetap bermanfaat, aamiin..

Jadi, kemarin lusa itu aku diundang untuk belajar bareng tentang apa itu wakaf. Kami diajari langsung oleh bapak Azharuddin Lathif, M.Ag, MH selaku praktisi Lembaga Keuangan Syariah, Dosen Hukum Bisnis Syariah di UIN, dan Dewan Pengawas Syariah, serta Penasihat Syariah di berbagai bank besar.

Saking banyaknya ilmu baru, aku sampai ternganga. Pikiranku seperti digedor-gedor: 


Mengenal Wakaf, Investasi Dunia Akhirat Yang Paling Kekal dan Istimewa
bapak Azharuddin Lathif, M.Ag, MH 


"Woy, ayo dong melek, pahala yang mengalir  itu bukan cuma pada zakat, sedekah, infaq aja lho. Tapi ada lagi, malah lebih kekal abadi alirannya, sepanjang hayatmu, yaitu WAKAF". 

Begitu kira-kira..

Wakaf itu sebuah amal ibadah yang nilainya lebih kekal dan istimewa, karena pahalanya bukan hanya diperoleh ketika pewakaf masih hidup, akan tetapi tetap terus mengalir saat pewakaf meninggal dunia.

Sebagaimana diriwayatkan Abu Hurairoh bahwa Rasulullah pernah bersabda: “Bila manusia wafat, akan terputuslah pahala perbuatannya, kecuali tiga perkara. Sadaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang sholeh/ah". (HR.Muslim).

Lho, sama  saja dong dengan zakat, sedekah, dan infak? 

Begini, kalau zakat, sedekah, infak itu cuma satu dua orang saja yang dapat manfaatnya dan sifatnya tidak kekal. Misalkan kita memberi uang ke fakir miskin, setelah dia pakai dan habis, ya sudah selesai. 

Nah, berbeda dengan wakaf, semakin banyak orang yang memanfaatkannya, maka semakin bertambah pula pahalanya sepanjang di dunia maupun di akhirat.


Wakaf, semakin banyak orang yang memanfaatkannya, maka semakin bertambah pula pahalanya di dunia maupun di akhirat.


Seperti khalifah Ustman Bin Affan yang pernah membeli sumur dan tanah dari pihak yahudi, tujuannya untuk keperluan ibadah para umat muslim kala itu. Dan ternyata wakafnya masih berjalan dan dipergunakan untuk kehidupan umat muslim sampai sekarang. Hebat kan? 

Padahal sudah 15 abad yang lalu kan, inilah bukti nyatanya. Masyaallah, jadi kebayang gak? Betapa bahagia ya beliau di alam kubur sana.. 🤩




Sama seperti kalau kita punya tanah sepetak dan sering dilalui orang. Kalau ditutup akan membuat orang lain mesti berputar jauh. Kasihan kan? Nah, daripada bikin susah, sebaiknya diwakafkan saja agar semua orang yang melewatinya mudah berlalu lalang. 

Terbayangkah, berapa banyak orang yang akan lewat sana hingga anak cucu cicitnya nanti? Begitulah perumpamaan banyaknya aliran pahala kita.

Sederhananya gini aja, jika ada uang yang bisa dibelikan keperluan sholat seperti sajadah, mukena, karpet, ayo wakafkan saja ke masjid, ke sekolah, jembatan, pesantren, rumah sakit, yayasan, panti-panti. Insyaallah kita tetap bisa punya tabungan investasi dunia akhirat.

Baca juga: Akibat Buruk Pakaian Yang Menumpuk Tak Terpakai]

Keutamaan wakaf pun tercantum dalam surat Al Quran, sebagai berikut:

1. “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik”. [QS. Al Baqoroh (2) : 267]

2. “Kamu tidak sampai kepada kebaikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sebagian hartamu yang kamu cintai” [QS. Ali Imron (3) : 92]

3. “Dan berbuatlah kebajikan supaya kamu dapat kemenangan”. [QS. Al Hajj (22) : 77].
  

Apa Pengertian, Rukun, dan Syarat Wakaf?


- Menurut Ulama Hanifiyah: yaitu menahan harta benda yang statusnya tetap milik Wakif dan yang disedekahkan hanya manfaatnya saja.

- Menurut Ulama Syafi’iiyah: yaitu menahan harta agar dapat dimanfaatkan untuk sesuatu yang diperbolehkan agama dengan keutuhan bendanya dan Wakif tidak lagi menguasai harta tersebut.

RUKUN
SYARAT
- Wakif
(orang yang berwakaf)
1. Merdeka,
2. Berakal sehat,
3. Baligh,
4. Tidak berada dalam masa pengampunan
- Maukuf
(barang yang diwakafkan)
1. Bendanya harus bernilai guna
2. Bendanya tidak bergerak (tanah, bangunan, tanaman, rumah)
3. Benda bergerak (uang, emas, surat berharga, kendaraan, kekayaan intelektual, hak sewa, dan lainnya)
4. Benda harus terlihat saat dilakukan akad janji
5. Benda adalah milik wakif secara sempurna
- Maukuf ‘Alaih
(Tujuan wakaf)
1. Harus jelas diucapkan ketika akad untuk apa saja secara detail
2. Tujuannya untuk ibadah dan kebaikan umat
- Shighat
(Pernyataan Wakif ketika hendak mewakafkan harta bendanya)
1. Munjazah (akad seketika harus selesai diucap, tidak dijeda hal apapun)
2. Tidak ada syarat yang buruk (bathil)
3. Tidak dibatasi waktu

Note: Mahzab Malikiyah tidak sepakat hal ini.


Macam Dan Manfaat Wakaf di Indonesia


Wakaf itu dibagi dua macam, yaitu:

1. Wakaf Ahli yaitu wakaf yang ditujukan untuk orang-orang tertentu baik dari keturunan keluarga maupun bukan (Wakaf Dzurri).

2. Wakaf Khairi yaitu wakaf yang ditegaskan untuk kepentingan agama dan masyarakat umum, seperti keperluan masjid, jembatan, sekolah, rumah sakit, panti asuhan dan lain-lain

Andaikan Wakaf ini digalakkan kembali, manfaatnya diharapkan dapat membantu perekonomian 85% rakyat Indonesia yang mayoritas muslim. Andakah diantara orang yang ingin berperan serta?


Bisakah Wakaf Dijual Oleh Keturunan Selanjutnya?


Menurut bapak Azhar, jika nenek moyang kita mempunyai wakaf dan kondisinya sudah rusak, tidak layak lagi, dan mendesak harus dijual, hal ini tidak masalah. 

Asalkan ada syaratnya: hasil penjualannya harus sesuai kesepakatan akad  awal dan dialihkan kembali menjadi wakaf berjalan yang dikelola oleh lembaga-lembaga wakaf, bukan dibagi-bagi buat kepentingan pribadi.

Adapun lembaga wakaf antara lain: Badan Wakaf pesantren Gontor Ponorogo, Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Semarang, Dompet Dhuafa, Yayasan Al Azhar, Yayasan Badan Wakaf UII, Wakaf pesantren Indonesia, dan Asuransi Syariah Berbasis Wakaf.

Baca: Beginilah Bukti Produktif Kebun Buah Wakaf

Nilainya adalah 1/3 bagian. Hal ini dianggap sudah cukup, karena kita juga harus menyisihkan keperluan anak-anak jika wafat nanti, jangan sampai meninggalkan keluarga dalam keadaan payah. Benar kan?

Ingat, konsep wakaf adalah harta yang tidak boleh berkurang, tidak boleh habis, tapi bersifat produktif dan menghasilkan manfaat. Dan pastikan bersertifikat, tujuannya agar lebih kuat kedudukannya. Jangan sampai ada sengketa di antara keturunan pemilik wakaf.



Investasi Melalui Asuransi Syariah Berbasis Wakaf


Selama ini kalau punya harta berlebih pengennya berinvestasi aja ya. Nah, bisa gak sih kalau kita berinvestasi melalui asuransi dan sebagian diwakafkan untuk kepentingan wakaf? Bisa bangeet...

Menurut sejarah wakaf di Indonesia pada tahun 2016, ternyata kita bisa berinsvestasi dengan asuransi syariah sekaligus berWakaf. Hal ini sesuai fatwa DSN-MUI No.106/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi Pada Asuransi Syariah.


Mengenal Wakaf, Investasi Dunia Akhirat Yang Paling Kekal dan Istimewa


Di sini, perusahaan asuransi syariah berperan sebagai penerima dan pengelola wakaf uang dan menyalurkan hasil investasi. Perlu digaris bawahi, dana wakaf yang masuk sedikit pun tidak boleh berkurang, apalagi digunakan untuk biaya klaim, atau biaya apapun yang terkait dengan operasional perusahaan asuransi syariah

Dana wakaf harus menjadi “aset tetap yang abadi”. Setidaknya sekitar 45%, sedangkan 55% lainnya tetap menjadi nilai investasi asuransi syariahManfaat Asuransi Syariah adalah memelihara harta, akal, keturunan, jiwa, dan agama. 

Asuransi itu dibolehkan karena sifatnya tolong menolong dan harus dijalankan sesuai syariah dan terhindar dari hal-hal yang dilarang seperti riba, maisir, gharar (ketidak jelasan), Tadist, Haram, Bahaya, Risywah, dan Dzulmun.


Mengenal Wakaf, Investasi Dunia Akhirat Yang Paling Kekal dan Istimewa


Mengapa harus Asuransi Syariah? Karena:
1. Operasional perusahaannya diawasi secara syariah
2. Terdiri dari dua akad yaitu Akad tabarru’ (Hibah) dan Akad Tijarriy (mudharabah, musyakarah, wakalah bilujroh, mudharabah MUsytakarah, dan lainnya)
3. Investasinya harus sesuai prinsip UU dan sejalan dengan syariah, tentunya lebih terjamin keamanannya
4. Dana yang ada adalah milik bersama peserta, perusahaan hanya memegang amanah untuk mengelola dananya.
5. Sumber pembayaran klaimnya dari rekening hibah atau dana milik bersama tadi bukan dari rekening perusahaan.
6. Keuntungannya dibagi hasil antara peserta dan perusahaan, jadi tidak diambil semua oleh perusahaan.

Kalau mau lebih jelas coba perhatikan tabel akad Wakalah BilUjroh untuk produk investasi dalam asuransi syariah dibawah ini:


Mengenal Wakaf, Investasi Dunia Akhirat Yang Paling Kekal dan Istimewa


Kesimpulannya bahwa polis asuransi bisa dialihkan ke lembaga wakaf. Salah satunya bisa melalui @id_prudential perusahaan asuransi yang sudah terpercaya sejak tahun 1875, begitu yang diungkapkan ibu Nini Sumohandoyo, selaku Corporate Commutication & Sharia Prudential Indonesia.


Mengenal Wakaf, Investasi Dunia Akhirat Yang Paling Kekal dan Istimewa


Dan bersama ini Asuransi Prudential mengajak kita untuk #jalaninbareng ber-asuransi syariah berbasis wakaf. Seperti apa? Untuk lebih lengkapnya, klik dan baca di sini!

Sampai di sini dulu rangkuman belajar singkat bersama bapak Azharuddin, semoga kalian bisa mengambil hikmahnya ya. Yuk, yang baru dapat transferan, bisa disisihkan hasil usahanya menjadi barang wakaf supaya bahagia dunia akhirat. Mau??


21 komentar:

  1. Hemmm aku ikutan greget baca artikel ini mak, pengen langsung wakaf in apaaa gitu yg aku punya meskipun belum sebanyak sahabat rosul yang sampai sekarang masih mengalir meski 15 tahun lalu ya. Mudah2an kita semua dipermudah ya urusannya untuk kebaikan begini.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama mbak, kita beliin mukena sumbangin ke masjid mall aja kali ya, kan insyaallah banyak yg pake 😊

      Hapus
  2. Jadi sekarang bisa ya mba Lia Kita investasi sekalian mewakafkan harta.. Aku baru tau nih, ternyata memang diperbolehkan ya.. Untuk pengelolaan keuangan investasi aku memang lebih memilih yang syariah, apalagi perusahaanya sudah terpercaya.. Ditunggu lanjutannya ya mba Lia tentang info produk investasi wakafnya.. Menarik juga nih.. :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa mbak, sudah dikaji dan sudah keluar fatwanya. Aku pun penasaran mbak, rasanya makin komplit aja ya

      Hapus
  3. Mba Lia tulisannya bagus banget, runut dan informatif. Jadi mengerti yang namanya wakaf serta aturannya...memang ya, kalau punya rezeki aku pingin banget mewakafkan sesuatu, biar pahalanya mengalir terus...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul mbak, ibaratnya investasi masa depan sampai akhirat nanti, masyaallah. Aku pun jadi mau coba berwakaf

      Hapus
  4. Jadi ingat sama orang orang yang tanahnya luas diwakafkan untuk kemaslahatan umat. Duh Allah akan luar biasa mengantinya ya. Aamiin.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya banyak orang tua jaman dulu tanahnya luas terus diwakafin, kebayang pahalanya ngalir terus sampe hari ini ya

      Hapus
  5. Mba Lia, tulisannya detail sekali. aku sebetulnya sering mendengar nama wakaf tapi nggak begitu ngeh seperti apa prosesnya [adahal tahu manfaatnya luar biasa. Makasih sudah remindernya ya mba.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama-sama mbak, aku pun jadi diingatkan lagi, selama ini lebih prepare pada infaq sodaqoh, ternyata wakaf lebih istimewa

      Hapus
  6. Akhirnya ada asuransi yang melek soal wakaf. Kalau ada yang mengatur seperti ini kan kita jadi tenang kalau mau investasi akhirat. Respek deh sama prudential

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya mbak, Prudential bikin program ini karena sudah banyak masukan juga dari nasabah

      Hapus
  7. Aku jadi ingat di desaku sana, banyak ustad yang koordinasi wakaf berjamaah, seru tuh mba
    Berapapun uang yang dimiliki, bisa untuk wakaf karena wakfnya berjamaah

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul, saling bersinergi ya mbak

      Hapus
  8. Jaman now apalagi generasi millenial penting banget nih tahu sejarah wakaf dan dan konsep wakaf, jadi wakaf itu tidak terbatas pada tanah saja ya.. tapi juga bisa dalam bentuk lain.. thanks for sharing bunda

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, wakaf memang harus disosialisasikan dan dibudayakan

      Hapus
  9. Senangnya bisa membaca tulisan mbak. Jadi tambah pengetahuan soal wakaf. Ternyata caranya banyak dan bisa dilakukan dalam jumlah kecil

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul banget mbak, meskipun jumlahnya kecil insyaallah tetap manfaat

      Hapus
  10. wah keren nih produk wakafnya

    BalasHapus

Agar tidak spam pada komentar, gunakan akun Google kamu. Atau kirim email ke: info.narasilia@gmail.com. Thank you ❤

Pengikut:

Lia Lathifa's Medium Audience Badge