NarasiLia.com

Berbagi Pengalaman dan Tips Gaya Hidup

28.8.20

Cegah Corona Pakai Lampu Sinar UV-C, Kawan Atau Lawan?



Ketika jumlah pasien Covid 19 semakin meningkat tiap harinya, pencegahan tertularnya virus Covid-19 makin diperketat. Seketat celana jeans skinny yang suka dipakai anak ABG alay. Ya, gak? Iya dong.. *haha just kidding 😄✌

Di setiap sudut tempat wajib menyediakan air dan sabun, sanitizer merajalela bertengger di rak-rak penjualan, masker laris manis diproduksi, diukur suhu tubuhnya, tempat umum harus rutin disemprot cairan desinfektan, dan ada rumah sakit yang membebankan biaya tambahan untuk APD para nakes.

Kabar buruknya, pandemi ini belum terlihat tanda-tanda akan berakhir, segala upaya dilakukan, termasuk membuat inovasi seperti kalung anti Corona, jamu-jamuan bahkan sampai ada anjuran penggunaan lampu sinar UV-C di setiap ruangan publikasi umum untuk desinfeksi, seperti yang disarankan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru dr. Reisa Broto Asmoro dan team waktu lalu.

Ini juga diperkuat dengan ucapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyebutkan bahwa paparan gelombang ultraviolet (UV) itu bisa membunuh virus corona SARS-CoV-2 penyebab Covid-19, sesuai hasil penelitian di China dan Kepala Research and Development Homeland Security Amerika Serikat.

Ironinya, hal ini masih jadi perdebatan, sebagian para ahli mempertanyakan apakah ini efektif dilakukan? Benarkah menjadi kawan yang baik, atau malah menjadi lawan yang dapat membahayakan karena tidak sesuai aturan pakai?

Mengingat biayanya tak murah dan belum terbukti efektivitasnya terhadap pencegahan penularan virus Covid-19. Masyarakat pun bingung, termasuk saya. Apa iya sampai segininya? Sudah banyak lho lampu-lampu yang diklaim mengandung sinar UV-C ini dijual di pasaran.

Beruntung kemarin aku dapat mendengat jawaban mengenai manfaat teknologi sinar UV-C ini, Signify (Euronext: LIGHT), pemimpin dunia di bidang pencahayaan pun mengadakan diskusi virtual bersama para media dan blogger, Selasa 25 Agustus 2020 kemarin.

Bapak Rami Hajjar, Country Leader Signify Indonesia memberikan sambutan dan mengatakan bahwa sesi diskusi virtual ini bertujuan untuk membantu konsumen dan masyarakat dalam memahami manfaat penggunaan sinar UV-C dalam melawan mikro-organisme penyebab penyakit, termasuk virus Covid19.



Tak tanggung-tanggung, diskusi ini menghadirkan pembicara ahli di bidang kesehatan masyarakat, biomedical optics, hingga perlindungan konsumen. 

Antara lain:

1. Bapak Dr. Hermawan Saputra, SKM., MARS., CICS, selaku pakar kesehatan dan pengamat kebijakan kesehatan Indonesia, serta pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Dewan Pakar IAKMI DKI Jakarta.

2. Ahli Biomedical Optics, bapak Dr. rer. nat. Ir. Aulia Nasution, M.Sc., Kepala Laboratorium Rekayasa Fotonika, Departemen Teknik Fisika, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

3. Bapak Tulus Abadi, selaku Ketua Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI)


Proteksi Perlu, Tapi Jangan Lebay


Dalam diskusi ini, Dr. Hermawan Saputra, SKM., MARS., CICS., membeberkan fakta kita tidak boleh lebay. Waspada boleh, tetapi tidak boleh berlebihan. Bisa-bisa bukannya menjadi kawan, malah akan menjadi lawan, membahayakan.

Di sekitar kita masih banyak penyakit menular lainnya yang disebabkan oleh mikroorganisme. Tapi memang COVID-19 menjadi fokus utama penanganan penyakit infeksi yang sedang berkembang (Emerging Infectious Diseases/EID). Kasus COVID-19 saat ini hanya puncak dari gunung es, mewakili sekitar 66% sampai 73% dari jumlah kasus sebenarnya. 

Ada empat faktor utama dalam masalah kesehatan masyarakat: 
1. Kapasitas layanan kesehatan, 
2. Tingkat kesadaran perilaku publik, 
3. Kebersihan lingkungan, 
4. dan permasalahan bawaan atau turunan.



Dari keempat faktor ini, lingkungan paling banyak menyumbang kasus kesehatan seseorang, terkait langsung dengan kebersihan lingkungan sekitar dan kesadaran kita dalam berperilaku hidup sehat.

Di kehidupan nyata, ada jutaan hingga puluhan juta mikroorganisme di sekitar kita. Kalau kita menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), maka kita bisa hidup berdampingan dengan mikro-organisme ini tanpa merasa khawatir.

Tubuh pun menyesuaikan diri melawan penyakit jika kita menerapkan protokoler kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan air dan sabun, menjaga jarak, menjaga pola makanan sehat.



Menyambung manfaat rekayasa teknologi pencahayaan seperti teknologi UV-C, Dr. Hermawan menyebutkan teknologi UV-C ini  memang diperlukan di area-area publik seperti pasar, mall, kantor, hotel, stasiun, sekolah, tempat ibadah, bandara, dan lainnya. Bagaimana dengan di rumah? Harus dipahami penggunaannya.

Masyarakat harus memahami jika sinar UV-C itu sendiri berasal dari matahari yang disaring oleh lapisan ozon sehingga tidak sampai ke permukaan Bumi, berada dalam spektrum cahaya tak kasat mata, memiliki potensi untuk mengatasi penyebaran COVID-19, namun, bisa berbahaya apabila mengenai tubuh manusia secara langsung.


Cegah Corona Pakai Lampu Sinar UV-C, Kawan Atau Lawan?


Sebenarnya sinar Ultraviolet-C (UV-C) telah digunakan selama lebih dari 40 tahun untuk mendesinfeksi udara, air, dan permukaan benda. Sinar UV-C dapat menghancurkan DNA dan RNA dari bakteri, virus, dan spora, yang artinya menjadikan mereka tidak berbahaya. Sejauh ini, tidak ada mikroorganisme termasuk bakteri dan virus yang resisten terhadap paparan UV-C. 

Sinar UV-C harus selalu digunakan sesuai dengan syarat dan instruksi keselamatan, serta hindarkan manusia dan hewan dari paparan langsung sinar UV-C karena dapat merusak kulit dan mata.

Ahli Biomedical Optics, bapak Dr. rer. nat. Ir. Aulia Nasution, M.Sc. yang juga terlibat dalam pengembangan purwarupa Emergency Ventilator ITS (E-VITS) untuk membantu penanganan pasien COVID-19, menambahkan:

"Ada interaksi antara cahaya dengan materi biologis, saat cahaya masuk dan terhalang materi, cahaya tersebut akan menembus ke dalam materi tersebut, dan semakin ke dalam akan terjadi hamburan (scattering) dan penyerapan cahaya. Di sini terjadi transfer energi dari cahaya ke dalam materi yang dilaluinya".

Dr. rer. nat. Aulia menerangkan. “Jika terpapar langsung, sinar UV-C dapat menyebabkan kerusakan pada jaringan, tumor, memicu kanker, mata bisa katarak, iritasi kulit seperti ruam serta sensasi terbakar. Jadi kita semua harus berhati-hati agar tidak terkena paparan langsung agar penggunaan UV-C sebagai alat desinfeksi tidak menimbulkan masalah kesehatan". 

Faktanya memang sudah banyak teknologi UV-C ini dipasarkan sebagai produk pembunuh kuman (germicidal) yang berada pada gelombang 254nm. Rentang gelombang ini efektif untuk membunuh mikro-organisme pada ruangan, permukaan dinding, lantai, meja kerja, dan benda lainnya. Setelah semua itu didesinfeksi dengan sinar UV-C dan lampunya dimatikan, dapat langsung digunakan tanpa khawatir terpapar.

Secara umum Sinar UV-C juga bisa digunakan untuk mendesinfeksi udara dan permukaan dalam ruangan. Yang perlu diperhatikan adalah dosis paparan yang tepat agar deaktivasi mikro-organisme berjalan efektif. 

Adapun parameter dosis paparan (dosimetry), sebagai berikut:

👉 Daya sumber cahaya

- Banyak cahaya (iradiansi yang diterima permukaan yang akan disinari)

- Jarak sumber cahaya dengan obyek penyinaran

- Lama penyinaran 


👉 Rumus:

Dosis [Joule/cm2] = Irradiansi [Watt /cm2] x Waktu [detik]

*1 Watt = 1 Joule/detik


Mekanisme de-aktivasi mikro-organisme: ketika sinar UV-C itu diserap secara maksimum oleh jaringan sel, ia akan memutus rantai DNA dari sel tersebut sehingga sel gagal melakukan replikasi. Akibatnya sel tersebut tidak bisa membelah dan menduplikasikan dirinya, sehingga jumlahnya akan terus berkurang. Namun agar efektif, penggunaan sinar UV-C ini harus dalam dosis yang tepat.

Produk UV-C Philips untuk konsumen dilengkapi dengan perangkat keselamatan yang layak dan dapat diandalkan, seperti: sensor gerak gelombang mikro, pengatur waktu dan alarm suara. Fitur-fitur keselamatan ini diperlukan karena produk UV-C tidak boleh dinyalakan ketika ada orang atau hewan di dalam ruangan. Produk UV-C harus dioperasikan di ruangan tertutup untuk meminimalisir resiko paparan. Tindakan keselamatan ini membantu pengguna menghindari paparan langsung terhadap mata dan kulit dari produk tanpa lapisan pelindung.

*Philips UV-C Disinfection Desk Lamp* memiliki perlindungan keamanan terintegrasi seperti pengatur waktu, alarm suara, sensor gerak dengan radius 3 meter menggunakan teknologi gelombang mikro, dan kabel sepanjang 3 meter yang didesain untuk melindungi pengguna dari bahaya paparan berlebih. Fitur keselamatan lain yang unik pada produk ini adalah panduan suara yang akan aktif sebelum pengguna menyalakan lampu.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi juga  menyatakan apresiasinya terhadap segala bentuk upaya untuk mengendalikan wabah COVID-19 ini. Namun, ia juga menyoroti pentingnya aspek keamanan, keselamatan dan kenyamanan konsumen. Menanggapi makin banyaknya produk UV-C yang beredar di pasaran.

“Kami mendorong pemerintah untuk melakukan kebijakan pengawasan produk sebelum diedarkan (pre-market control policy) seperti menetapkan standar atau sertifikasi bagi produk-produk UV-C, untuk memastikan bahwa produk yang beredar sudah memenuhi standar,” ujar Tulus. “Setelahnya diikuti dengan post-market control policy, yaitu melakukan pengawasan sehingga apabila ditemukan produk yang tidak sesuai, dapat melakukan penarikan (recall) produk dari pasar dan melakukan penegakan hukum.”



Tulus juga menegaskan bahwa produsen dan pelaku usaha harus mengedepankan itikad baik dalam berbisnis, mulai dari pembuatan produk hingga cara memasarkannya. Mereka juga harus mematuhi regulasi yang ada, baik di tingkat Undang-Undang dan atau regulasi teknis, yaitu untuk membuat produk yang standar, serta menyediakan berbagai akses kanal-kanal pengaduan sehingga mudah dijangkau oleh konsumen. Sementara bagi konsumen diharapkan untuk berhati-hati dan cerdas dalam membeli produk yang memiliki aspek keselamatan yang perlu diperhatikan, seperti teknologi UV-C ini. Sebelum membeli, hendaknya konsumen mencari informasi sebanyak mungkin dari sumber-sumber kredibel. Setelah membeli, cermati label dan petunjuk penggunaan serta instruksi keselamatan pada masing-masing produk.

Dengan paparan yang cukup, sinar UV-C dapat mendesinfeksi ruangan dan permukaan benda dari semua kuman, bakteri, dan virus, namun idealnya penggunaan UV-C tidak semerta-merta menghapuskan metode pembersihan ruangan lainnya, seperti membersihkan lantai, menyikat kamar mandi, dan lain sebagainya.

Meski teknologi UV-C membantu mengurangi resiko penyebaran penyakit menular yang disebabkan mikro-organisme, tidak berarti mengeliminasi resiko tertular. Menggunakan lampu UV-C di rumah tidak mengurangi risiko pengguna terkena virus ketika berada di luar rumah atau tempat umum. Karenanya, penting bagi masyarakat untuk mencermati klaim produsen sambil tetap mengikuti protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Signify adalah pemimpin dalam penyediaan lampu UV-C dan telah menjadi yang terdepan untuk teknologi UV selama lebih dari 35 tahun. Perusahaan memiliki rekam jejak yang terbukti dalam inovasi pencahayaan UV-C, yang dirancang, diproduksi, dan dipasang sesuai dengan standar keamanan yang tinggi. Belum lama ini, Laboratorium Nasional untuk Penyakit Infeksi Emerging (NEIDL) di Universitas Boston, Amerika Serikat, telah melakukan penelitian yang memvalidasi efektivitas lampu UV-C milik Signify dalam menonaktifkan SARS-COV-2, virus penyebab COVID-193.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Agar tidak spam pada komentar, gunakan akun Google kamu. Atau kirim email ke: info.narasilia@gmail.com. Thank you ❤

Pengikut:

Lia Lathifa's Medium Audience Badge